Sejarah Singkat Program Doktor Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Binsis Unversitas Udayana
Program Doktor Ilmu Akuntansi (PDIA) didirikan berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 255/E/O/2021 tertanggal 18 Juni 2021, tentang Izin Pembukaan Program Studi Ilmu Akuntansi Program Doktor pada Universitas Udayana. Dengan demikian, penyelenggaraan PDIA terhitung mulai semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022. Keberadaan PDIA FEB Unud dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan melalui riset-riset di bidang akuntansi, berawal dari pendekatan normatif, kemudian berkembang dengan nominasi pendekatan positif (empiris), untuk selanjutnya dengan pendekatan bauran/mixed, khususnya terkait kelompok riset berbasis pasar modal (market-based accounting research), dan kelompok riset berbasis ilmu keperilakuan (behavioral research in accounting), dimana kedua kelompok tersebut tidak lagi bersifat mutually exclusive. Dengan demikian, PDIA FEB Unud menekankan pengembangan riset akuntansi dalam bidang akuntansi keperilakuan, khususnya keperilakuan berbasis budaya, meliputi budaya lokal, budaya nasional, maupun budaya regional termasuk eastern cultures, serta komparasi antar level budaya secara internasional. Adapun bila dirinci lebih lanjut, cakupan kajian akuntansi keperilakuan berbasis budaya didasarkan pada unit analisis, yang meliputi kajian prilaku berbasis individual, kelompok, organisasi, dan kondisi lingkungan. Karakteristik Indonesia yang multi-kultur menjadi potensi penguat bagi pengembangan riset-riset di bidang akuntansi keperilakuan berbasis budaya, terutama pada keragaman keunikan dan kearifan lokal yang ada di Indonesia. Sejak dibukanya PDIA FEB Unud, semua kegiatan program studi dikoordinir oleh seorang koordinator. Merujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 30 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana, pada pasal 78 dinyatakan bahwa penyelenggaraan program studi dilaksanakan oleh seorang koordinator. Peraturan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 34 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Udayana. Berdasarkan kedua peraturan tersebut maka ditetapkan Keputusan Rektor Universitas Udayana No. 628/UN14/HK/2021 tentang Pengangkatan Koordinator Program Studi Akuntansi Program Doktor pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud. Dengan mengangkat pegawai negeri sipil Prof. Dr. I Wayan Suartana, S.E., M.Si., Ak, NIP 196707291994021001, Pembina Tk. I IV/b, sebagai Koordinator Program Studi Akuntansi Program Doktor pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud, dengan masa jabatan 4 (empat) tahun terhitung sejak mulai berlakunya surat keputusan ini.



UNIVERSITAS UDAYANA